27 September 2011

bahan uts kawan wkwk "Hukum digolongkan berdasarkan 5 elemen"

A. hukum menurut bentuknya:
di bagi menjadi dua: a. hukum tertulis:hukum yang diundangkan secara resmi,dibukukan secara                                                              sistematis,contohnya:KUHP,UH perdata.
                                b.hukum tidak tertulis:adalah peraturan yang tidak di tuliskan biasanya                                                                    berupa  kebiasaan-kebiasaan
B. hukum menurut tempat berlakunya:
a.nasional: ialah hukum yang berlaku di suatu negara,contohnya hukum tatanegara dan tata usaha
b.internasional:hukum yang berlaku di internasional contohny traktat yang di keluarkan oleh negara2 PBB
C. menurut sifatnya:
a. memaksa: dalam kondisi apapun harus ditaati contohnya perkara pidana
b. mengatur: hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak2 yg bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian hukum ini mengatur dalam perkara perdata.
D.menurut fungsinya:
hukum material dan hukum formal
E.menurut isinya:
a,hukum privat. hukum privat di bagi menjadi hukum perorangan,hukum keluarga,hukum kekayaan
b.hukum publik. hukum publik meliputi hukum tatanegara,hukum administrasi negara,hukum perdana,dan hukum acara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar