1.HAKI
A.Contoh pelanggaran HAKI:
kasus pembajakan program komputer Operation System (OS) yang merupakan produk dari PT. Microsoft Indonesia yang telah mendapat Lisensi dari Microsoft International. Hal itu disampaikan salah seorang wakil Microsoft. “Di tahun 2005, sekitar 87% perangkat lunak komputer di pasar Indonesia adalah bajakan.
B.Pasal yang di langgar: Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta
C.Hukumannya: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.ITE
A.Contoh pelanggaran :kasus Prita mulya sari ke rumah sakit Omni
B.Pasal yang di langgar: UU ITE (Pasal 27 ayat 3) dalam hal pencemaran nama baik melalui tulisan surat elektroniknya (email) kepada pihak RS Omni International.
C.Hukumannya:
“ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.K3
A.Contoh gambar peraturan k3 dan hukumannya di sebuah perusahaan:
B.Contoh pelanggaran: seorang pegawal melakukan pencurian
C. Peraturan yg di langgar : peraturan nomor 3
D. Hukumannya: di denda 50rb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar