26 September 2011

tes pkn

Pengertian hukum:
  menurut SM AMIN:
hukum adalah kumpulan peraturan yang di dalamnya terdapat norma dan sanksi sankis dan tujuan nya untuk menjaga ketertiban dalam pergaulan manusia sehinnga keaman dan ketrtiban terpelihara.

Unusr-unsur terbentuknya bangsa:
-persamaan asal keturunan
-persamaan pola kebudayaan
-persamaan tempat tingga;
-persamaan sejarah
-persamaan cita-cita

UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA:
-adanya rakyat
-adanya wilayah
-adanya pemerintahan yang berdaulat
-pengakuan dari negara lain secara de facto atau de jure

BENTUK-BENTUK NEGARA:
1.Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan)
2,Tirani:Bentuk pemerintahan yang buruk di dalam satu tangan adalah Tirani
3. Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara turun-temurun (diwariskan)
4.Oligraki pemerintahannya di pegan ole h orang yang pintar atau mempunyai keahlian
5.Demokrasi ialah Jika kekuasaan dipegang oleh seluruh rakyat, bukan oleh mono atau few, maka kekuasaan tersebut dinamakan demokrasi

cuman tau segini bray wkwk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar