29 September 2011

contoh pelanggaran HAKI,ITE,K3

1.HAKI
A.Contoh pelanggaran HAKI: kasus pembajakan program komputer Operation System (OS) yang merupakan produk dari PT. Microsoft Indonesia yang telah mendapat Lisensi dari Microsoft International. Hal itu disampaikan salah seorang wakil Microsoft. “Di tahun 2005, sekitar 87% perangkat lunak komputer di pasar Indonesia adalah bajakan.
B.Pasal yang di langgar: Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta
C.Hukumannya: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.ITE 
A.Contoh pelanggaran :kasus Prita mulya sari ke rumah sakit Omni
B.Pasal yang di langgar:
UU ITE (Pasal 27 ayat 3) dalam hal pencemaran nama baik melalui tulisan surat elektroniknya (email) kepada pihak RS Omni International.
C.Hukumannya:
“ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling  banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.K3
A.Contoh gambar peraturan k3 dan hukumannya di sebuah perusahaan:




B.Contoh pelanggaran: seorang pegawal melakukan pencurian
C. Peraturan yg di langgar : peraturan nomor 3
D. Hukumannya: di denda 50rb.

27 September 2011

bahan uts kawan wkwk "Hukum digolongkan berdasarkan 5 elemen"

A. hukum menurut bentuknya:
di bagi menjadi dua: a. hukum tertulis:hukum yang diundangkan secara resmi,dibukukan secara                                                              sistematis,contohnya:KUHP,UH perdata.
                                b.hukum tidak tertulis:adalah peraturan yang tidak di tuliskan biasanya                                                                    berupa  kebiasaan-kebiasaan
B. hukum menurut tempat berlakunya:
a.nasional: ialah hukum yang berlaku di suatu negara,contohnya hukum tatanegara dan tata usaha
b.internasional:hukum yang berlaku di internasional contohny traktat yang di keluarkan oleh negara2 PBB
C. menurut sifatnya:
a. memaksa: dalam kondisi apapun harus ditaati contohnya perkara pidana
b. mengatur: hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak2 yg bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian hukum ini mengatur dalam perkara perdata.
D.menurut fungsinya:
hukum material dan hukum formal
E.menurut isinya:
a,hukum privat. hukum privat di bagi menjadi hukum perorangan,hukum keluarga,hukum kekayaan
b.hukum publik. hukum publik meliputi hukum tatanegara,hukum administrasi negara,hukum perdana,dan hukum acara

26 September 2011

tes pkn

Pengertian hukum:
  menurut SM AMIN:
hukum adalah kumpulan peraturan yang di dalamnya terdapat norma dan sanksi sankis dan tujuan nya untuk menjaga ketertiban dalam pergaulan manusia sehinnga keaman dan ketrtiban terpelihara.

Unusr-unsur terbentuknya bangsa:
-persamaan asal keturunan
-persamaan pola kebudayaan
-persamaan tempat tingga;
-persamaan sejarah
-persamaan cita-cita

UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA:
-adanya rakyat
-adanya wilayah
-adanya pemerintahan yang berdaulat
-pengakuan dari negara lain secara de facto atau de jure

BENTUK-BENTUK NEGARA:
1.Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan)
2,Tirani:Bentuk pemerintahan yang buruk di dalam satu tangan adalah Tirani
3. Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara turun-temurun (diwariskan)
4.Oligraki pemerintahannya di pegan ole h orang yang pintar atau mempunyai keahlian
5.Demokrasi ialah Jika kekuasaan dipegang oleh seluruh rakyat, bukan oleh mono atau few, maka kekuasaan tersebut dinamakan demokrasi

cuman tau segini bray wkwk